Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara.
Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi di Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, pada 7 Desember 2020 lalu.
Dalam peristiwa tersebut, dua anggota Laskar FPI tewas dalam baku tembak dengan polisi.
Sedangkan empat lainnya tewas saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, dinyatakan bahwa peristiwa itu merupakan unlawful killing. (sam/fajar)