Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Noval Assegaf: Pelaku dan Penegak Hukum akan Dapat Azab

  • Bagikan
Rekonstruksi penembakan enam laskar FPI di rest area Tol Jakarta-Cikampek KM50. Foto: Ega/PojokKarawang.com

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara.

Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi di Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, pada 7 Desember 2020 lalu.

Dalam peristiwa tersebut, dua anggota Laskar FPI tewas dalam baku tembak dengan polisi.

Sedangkan empat lainnya tewas saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, dinyatakan bahwa peristiwa itu merupakan unlawful killing. (sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan