Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 itu disebutkan bahwa pernikahan yang sah harus sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
Hal itu ia katakan merespons pertanyaan soal pernikahan Staf khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo, Ayu Kartika Dewi dan Gerald Bastian yang menikah berbeda Agama.
“Dalam aturan itu disebutkan dalam satu pasal perkawinan sah itu menurut agama dan keyakinan masing-masing,” jelas Amirsyah kepada pewarta di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (18/3).
“Artinya perkawinan itu memang perkawinan yang dikonotasikan secara tegas dan jelas berbeda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama sesuai keyakinan,” katanya.
Amirsyah menjelaskan bahwa konstitusi Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ia juga menekankan bahwa konstitusi telah memberikan kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinan masing-masing.
Namun Amirsyah malah enggan berspekulasi soal konsekuensi yuridis atau hukum terhadap pernikahan beda agama yang dilakukan Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian. (sam)