SK Dirjen itu tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagaman Islam. Hal itu membuat Senat IAIN Ambon marah. Kepala Biro AUAK Jamaludin Bugu bahkan mengancam akan membekukan LPM Lintas.
Pada Kamis (18/3), ancaman itu terbukti. Sebanyak empat orang dari satuan pengaman datang menutup sekretariat Lintas. LPM Lintas sebelumnya menerbitkan dua edisi majalah yang sudah beredar sejak 14 Maret 2022. Kedua edisi itu berisi liputan khusus tentang 32 mahasiswa korban pelecehan seksual. Di antara korban tersebut 25 perempuan dan tujuh laki-laki. Terduga pelaku dalam kasus ini sebanyak 14 orang. Di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. (jpg)