Usai Pecat Terawan, DPR Bakal Revisi UU Yang Batasi Kewenangan IDI

  • Bagikan
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (foto: Fraksi Gerindra)

"Muktamar 31 ini meneruskan hasil sidang khusus etik kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto spesialis radiologi sebagai anggota IDI," kata Beni, Kamis (31/3).

Pengurus Besar IDI akan memproses pemecatan dalam 28 hari sejak keputusan ditetapkan pada Jumat (25/3).

Beni mengungkapkan pemberhentian Terawan merupakan hasil dari proses panjang sejak 2013.

"Hak-hak etik beliau (Terawan, red) telah disampaikan mengacu pada AD/ART dan tata laksana organisasi," ujar Beni.

Dia menegaskan seluruh dokter Indonesia terikat dan tunduk pada norma dan kode etik profesi kedokteran.

"Pembinaan dan penegakan standar norma dalam profesi kedokteran jadi tanggung jawab IDI guna menjamin hak-hak dokter dan keselamatan pasien," tutur Beni.(zak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan