FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Afrian Bondjol menyebut putusan yang dijatuhkan kepada Adam Damiri seharusnya memberikan rasa keadilan.
Menurutnya vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap kliennya sangat tidak masuk akal.
Alasannya ada dissenting opinion yang disampaikan oleh salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani perkara Adam Damiri, yakni soal metode penghitungan kerugian negara.
Menurut Hakim tersebut, apa yang dilakukan oleh BPK tidak sesuai dengan PSAK standar akuntansi maupun kebiasaan yang ada di korporasi selama ini.
Apalagi selama persidangan kliennya sudah membuktikan tidak adanya aliran dana yang diperoleh untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini, jelas Afrian, menjadi bantahan mendasar atas tudingan yang dituduhkan kepada Adam Damiri.
Selai itu, tim kuasa hukum juga menyoroti segala harta serta aset-aset Adam Damiri, baik yang diperoleh sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI (Persero), maupun yang diperoleh sesudah pensiun dari PT ASABRI (Persero) ikut dirampas.
"Padahal berdasarkan fakta-fakta di persidangan terungkap bahwa harta serta aset-aset yang disita dan dirampas tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada klien kami," ungkap Afrian Bondjol dalam konferensi pers di kantornya, Bris & Partners, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Tim kuasa hukum juga menyesalkan jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa adanya penerimaan dana sebesar Rp 17,9 miliar yang diterima Adam Damiri berkaitan tindak pidana korupsi di PT ASABRI (Persero).