Sebaliknya, beber Afrian, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terbukti bahwa adanya penerimaan sejumlah dana oleh kliennya, sebagaimana yang dituduhkan oleh penuntut umum, terjadi setahun setelah Adam Damiri pensiun dari PT ASABRI dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan dugaan korupsi di PT ASABRI.
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keterangan saksi ahli dari BPK RI, klien kami tidak terbukti memperkaya diri dari hasil tindak pidana korupsi di PT ASABRI. Ahli BPK tersebut menyatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK mengenai kerugian negara pada PT ASABRI di tahun 2021, tidak ditemukan adanya aliran dana hasil korupsi PT ASABRI kepada klien kami," paparnya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum berharap agar Adam Damiri dapat memperoleh putusan yang seadil-adilnya.
"Kami juga menghibau kepada masyarakat agar tetap menegakkan asas praduga tak bersalah terhadap klien kami," pungkas Afrian.
Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Adam Damiri divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Selasa, 4 Januari 2022.
Selain itu majelis hakim juga harus membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Adam Damiri juga mendapat pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 17,972 miliar dengan memperhitungkan sejumlah barang bukti. Mulai dari sejumlah mobil jenis Alphard hingga sejumlah bidang tanah.
Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto menyebutkan alasan yang memperberat vonis Adam. Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain menimbulkan kerugian negara yang sangat besar