Adam juga dinilai hakim tidak mendukung penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Tindakan Adam juga dapat menyebabkan ketidakpercayaan publik pada kegiatan asuransi. Kemudian perbuatan terdakwa terencana, terstruktur, dan masif, serta dapat berdampak pada stabilitas ekonomi negara.
Terakhir, hal yang memberatkan vonis Adam adalah sikapnya yang tidak mengakui kesalahan. (dra/fajar)