FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri menilai vonis 20 tahun penjara terhadap kliennya sangat tidak masuk akal.
Pasalnya hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya, yang merupakan pejabat-pejabat PT ASABRI yang baru menjabat atau masih menjabat setelah Adam Damiri pensiun dari PT ASABRI.
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, kesimpulan adanya kerugian negara pada PT ASABRI (Persero) sebagaimana diuraikan penuntut umum dalam surat tuntutannya, ternyata tidak didasarkan kepada adanya kekurangan uang, surat berharga, dan barang secara nyata dan pasti jumlahnya karena tidak mempertimbangkan masih adanya investasi yang dikuasai oleh PT ASABRI (Persero) dalam bentuk saham dan reksadana," ungkap tim kuasa hukum Adam, Afrian Bondjol dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Afrian Bondjol meegaskan jumlah sisa kerugian negara akibat penempatan investasi PT ASABRI (Persero) sebesar kurang lebih Rp 20,7 triliun, terjadi setelah Adam Damiri tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI (Persero) atau tepatnya sejak kurun waktu bulan April 2016 hingga tahun 2019.
Sebaliknya bahwa pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode tahun 2009 sampai dengan bulan Maret 2016, PT ASABRI (Persero) telah banyak mendapatkan penghargaan serta pengakuan sebagai BUMN dengan kinerja yang sangat baik serta terdepan dalam penerapan Inovasi Good Corporate Governance (GCG).