"Bahkan Klien kami turut mendapatkan penghargaan pribadi sebagai The Best Visionary CE0 yang diberikan oleh Anugerah Business Review pada tahun 2011," terang Afrian.
Hal ini, lanjut Afrian, membuktikan tanggung jawab dan keseriusan adam Damiri dalam mengelola PT ASABRI (Persero) yang kemudian diakui dan diapresiasi oleh masyarakat.
Disamping itu juga, selama Adam Damiri menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2009-2016, hasil audit setiap tahun dari Kantor Akuntan Publik (KAP), yang merupakan perpanjangan tangan dari BPK, selalu mendapat opini wajar tanpa pengecualian (VVTP), dengan mendapat keuntungan ratusan miliar setiap tahunnya, dan tidak pernah ada kerugian.
Diberitakan, Adam Damiri divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Selasa, 4 Januari 2022. Ia merupakan Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016.
Selain itu majelis hakim juga harus membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Adam Damiri juga mendapat pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 17,972 miliar dengan memperhitungkan sejumlah barang bukti. Mulai dari sejumlah mobil jenis Alphard hingga sejumlah bidang tanah.
Vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan dari jaksa yang menuntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Adam Damiri sama dengan tuntutan jaksa, yakni sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan. (dra/fajar)