Ada yang Belum Selesai Dari Kesepakatan Helsinki di Aceh, MPR Konsolidasi dengan Kemendagri untuk Menyelesaikan

  • Bagikan
Hamid Awaluddin dan Malik Mahmud berjabat tangan setelah menandatangani MoU Helsinki yang dimediasi mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari.

Ditambah keinginan rakyat Aceh yang mau mengibarkan bendera kebesaran daerah Aceh untuk bisa di kibarkan bersama dengan Bendera Merah-Putih.

"Tentang 3000 mantan kombatan yang dalam perjanjian Helsinki akan mendapatkan tanah 2 hektar permantan kombatan kali 3000, itu yang kami komunikasikan. Yang kedua tentang bentuk pemerintahan provinsi yang beberapa hal itu, pemerintah provinsi Aceh mendapatkan kewenangan untuk melakukan pengelolaan sendiri yang sekarang juga dianggap belum dilakukan, yang ketiga tentang dimungkinkannya bendera Aceh yang bisa dikibarkan bersama dibawah bendera merah putih," pungkas Muzani.

"Itu lah hal-hal yang ditandatangani dalam perjanjian Helsinki tahun 2005, yang menjadi akhir dari konflik aceh. Itu yang dititipkan kepada saya diakhir tahun kemarin pada saat saya berkunjung ke aceh," sambung Muzani.

"Kemudian saya mencoba mengkomunikaskan persoalan ini kepada sejumlah menteri yang terkait. Saya sudah mengkomunikasikan dengan menteri pertanahan, tentang 3000 mantan kombatan untuk mendapatkan tanah 2000 hektar perorang, peranggota, badan itu alhamdulilah sudah dalam proses penyelesaian, tuturnya.

"Yang kedua tadi saya komunikasikan dengan menteri dalam negeri tentang beberapa hal soal bendera, soal pemerintahan aceh, dan tentang bagaimana pembangunan di aceh itu bisa lebih bergeliat lagi sehingga pertumbuhan dan perekonomian aceh lebih baik lagi dari sekarang," tutup Muzani. (riki/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan