Korban Begal Dijadikan Tersangka oleh Polisi, Chudry Sitompul: Ini Keputusan Kurang Tepat

  • Bagikan
Garis Polisi

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal inisial S menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah, di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/) dini hari.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

“Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan, red) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” tuturnya.

Kronologis kejadian itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Selanjutnya di tengah jalan di TKP korban dipepet dua pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku berhasil ditumbangkan k orban begal.

Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan