Tim Unit Reskrim Polsek Losari yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Tasudin langsung bergerak menangkap pelaku.
"Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Losari, tersangka kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes," pungkas AKP Ummi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KHUP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (radartegal/jpnn/fajar)