“Dari keterangan para saksi diperoleh nama AF (20) diduga sebagai pelaku penganiyaan dengan clurit. Selanjutnya Tim Penyidik langsung mengamankan pelaku dirumahnya tanpa perlawan. Dari hasil pemeriksaan AF mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan clurit “ terang AKBP Andi Sinjaya.
AKBP Andi Sinjaya mengatakan kasus ini berawal dari perang sarung antar kelompok pemuda di kecamatan Asembagus. Dalam kejadian itu AF yang membawa senjata tajam jenis clurit kemudian diayun ayunkan dikerumunan pemuda yang sedang perang sarung dan salah satu pemuda yakni korban Amar Farik Alfero terkena sabetan clurit sehingga mengalami luka pada bagian dadanya.
Melihat salah satu pemuda terluka dan mengeluarkan darah, perang sarung akhirnya bubar dan kawan korban langsung membawa korban menuju rumah sakit Asembagus untuk mendapatkan perawatan.
“Kejadian tawuran sarung tejadi sekitar pukul 02.00 wib jelang sahur, kemudian atas respon cepat Tim gabungan Reskrim dan Polsek Asembagus sehingga pada pukul 11.00 wib pelaku sudah berhasil diamankan. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Asembagus “ pungkasnya. (*)