“Koq terus digoreng-goreng ya? Tidak habis pikir saya,” ucapnya saat dimintai tanggapannya soal adanya pemberitaan yang disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan Roso Daras yang menghembuskan BPA dalam galon guna ulang berbahaya bagi kesehatan bayi dan ibu hamil.
Rita Endang yang saat itu sebagai Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM menegaskan BPOM sudah memiliki peraturan sendiri terkait keamanan air minum galon guna ulang. Menurutnya saat itu, BPOM telah menetapkan batas migrasi BPA dalam galon guna ulang itu maksimum 0,6 bpj (0,6 ppm).
Tapi, hasil pengawasan Badan POM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir (2016-2020), menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.
“Hingga saat ini, BPA dalam air minum galon guna ulang itu juga tidak memiliki risiko terhadap kesehatan konsumen. Paparan BPA dalam air minum galon guna ulang saat ini masih terlalu rendah untuk dapat menyebabkan masalah kesehatan, termasuk pada bayi dan wanita hamil. Hal ini juga sejalan dengan hasil dari EFSA (Otoritas Keamanan Pangan di Eropa) dan US-FDA,” ujarnya.
Rita mengatakan untuk kemasan pangan galon guna ulang ini, pengaturannya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik. Dia mengatakan Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
Saat itu, BPOM bersikap tegas dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memerintahkan change.org agar mencabut cuitan BPA yang dibuat di sana. Kemkominfo kemudian memasukkan berita-berita yang menyatakan BPA berbahaya untuk kesehatan ke dalam kategori berita tidak benar alias hoax.