“Jadi, kalau misalnya rilis itu dicabut atau diganti maka media berhak untuk mempertanyakan kenapa itu diganti. Apakah rilis itu ngawur sehingga dicabut atau apa, BPOM sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat se-Indonesia sebagai pengawas keamanan pangan harus menjelaskannya. Kok pengawas keamanan pangan bermain-main dengan masalah keamanan pangan itu kan aneh kedengarannya,” tukasnya.
Menurut Satrio, media berhak mempertanyakan hal itu karena wartawan mewakili kepentingan publik dan pernyataan BPOM ini juga menyangkut kepentingan publik.
“Jadi tidak bisa satu lembaga apalagi ini pengawas obat dan makanan di Indonesia mengubah-ubah suatu rilis yang menyangkut standar keamanan pangan tanpa satu penjelasan yang jelas dan spesifik dan bisa diterima secara masuk akal dan ilmiah,” katanya.(msn/fajar)