Gara-gara Petasan, Jari Bocah 9 Tahun Hancur, 5 ABG Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
ILUSTRASI. Petasan

FAJAR.CO.ID, KEDIRI- Polres Kediri akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus ledakan petasan di Jalan Kromosari masuk Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang mengakibatkan jari bocah umur sembilan tahun hancur.

“Untuk kasus Ngadiluwih, tersangka totalnya ada lima orang, yang ditahan dua orang. Tiga lainnya masih di bawah umur, dalam tahap pengawasan penyidik,” kata Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, di Kediri, Selasa 27 April 2022.

Ia mengatakan kasus itu juga terus dikembangkan. Saat ini, para tersangka yang bukan di bawah umur sudah ditahan di Mapolres Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Salah seorang tersangka berinisial A mengaku dirinya baru tahun ini membuat petasan dengan teman-temannya. Ia juga tidak tahu jika ada korban karena petasan.

“Setelah petasan dinyalakan saya pulang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ledakan petasan itu terjadi pada Minggu (24/4) pagi.

Korban berinisial DA (9), yang tinggal di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri itu mengalami luka di bagian jari tangannya karena terkena ledakan petasan.

Korban ini awalnya berangkat dari rumah mengendarai sepeda tanpa pamit kepada kedua orangtuanya untuk pergi jalan-jalan setelah makan sahur.

Di Jalan Kromosari masuk Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih korban melihat ada orang yang sedang menyulut petasan.

Petasan itu, kata dia, setelah disulut ternyata tidak meledak. Kemudian oleh korban, petasan tersebut ditendang kemudian diambil menggunakan tangan kanan. Namun, setelah diambil petasan itu justru meledak.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan