Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku dari 2018 sampai dengan Maret 2022 dengan jumlah total kerugian sebesar Rp 70 juta.
"Uang itu habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bersenang-senang, membayar hutang dan membeli dua potong kaos," papar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti 3 buah telepon seluler dan 2 lembar kertas tulisan tangan pelaku.
"Hingga kini hanya satu orang yang menjadi korbannya," pungkasnya. (jpnn/fajar)