KRIS Diberlakukan Juli, Iuran BPJS Kesehatan Naik? Begini Penjelasannya

  • Bagikan
ILUSTRASI BPJS Kesehatan (Dok. JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan bakal diberlakukan Juli mendatang.

Kendati demikian, kebijakan penghapusan kelas rawat inap itu diujicoba terlebih dahulu untuk melihat kesiapan rumah sakit dan mengetahui respons publik.

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman menjelaskan, pemberlakuan itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam UU itu, beber mantan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone ini, dijelaskan pada Pasal 23 ayat 4 tentang rawat inap terhadap peserta JKN, Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Menurut Arif Budiman, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) diberikan tugas untuk mengonsep implementasi Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan amanat UU.

Belum lama ini, beber Arif, pihaknya dengan stakeholder lainnya telah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI dengan hasil agar DJSN, Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk menyepakati definisi kelas standar, mendesain peta jalan (road map) implementasi KRIS Kesehatan.

Dia menambahkan, peta jalan (road map) implementasi KRIS Kesehatan akan diujicoba terlebih dahulu untuk melihat kesiapan rumah sakit dan mengetahui respons publik terhadap kebijakan tersebut. "DJSN dengan Kemenkes sedang menyiapkan ujicoba tersebut," bebernya, Rabu, 8 Juni 2022.

Ditanyakan terkait apakah adakah kenaikan terkait kebijakan pemberlakuan KRIS pada Juli mendatang?

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan