KRIS Diberlakukan Juli, Iuran BPJS Kesehatan Naik? Begini Penjelasannya

  • Bagikan
ILUSTRASI BPJS Kesehatan (Dok. JawaPos.com)

Arif Budiman menegaskan, iuran yang berlaku saat ini belum ada perubahan terkait besarannya. "Proses ke sana (Kenaikan iuran, red) masih belum ditentukan, karena tidaklah mudah dan satu hal yang sangat dipertimbangkan dan membutuhkan waktu yang cukup panjang," kata dia.

Menurutnya, untuk kenaikan iuran tentu melihat sejumlah pertimbangan, karena hal tersebut harus diatur dalam peraturan presiden. "Jadi kami imbau masyarakat tetap tenang, karena BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik," jelasnya.

Sekadar diketahui, saat ini peserta BPJS Kesehatan terdiri dari penerima bantuan iuran (PBI), pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja (BP), serta veteran.

Iuran PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji/upah per bulan dengan ketentuan sejumlah 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Sementara iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh peserta PPU.

Adapun, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku untuk peserta PBPU serta BP adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang, sehingga iuran peserta kelas III, yaitu sebesar Rp35.000.

Sedangkan besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan mendapatkan jaminan kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan