KRIS Diberlakukan Juli, Iuran BPJS Kesehatan Naik? Begini Penjelasannya

  • Bagikan
ILUSTRASI BPJS Kesehatan (Dok. JawaPos.com)

Iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan per bulan. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan