Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud Ditetapkan Tersangka, Ini Pelanggarannya

  • Bagikan
Ilustrasi: Tangkapan layar rombongan pengendara motor bawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5). (Twiter/@miduk17/Yogi Rachman/Antara)

Tak itu saja, tersangka juga dijerat dengan Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutur dia.

Sebelummya, aparat dari Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menggeledah markas organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin Surabaya Raya yang terletak Jalan Gadel Madya, Tandes, Surabaya, Rabu (8/6).

Lalu, pada Kamis (9/6), sebanyak 18 orang anggotanya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim terkait pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan organisasi kemasyarakatan tersebut. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan