FAJAR.CO.ID, SEMARANG - Ribuan buruh di Jawa Tengah menggaungkan penolakkan Revisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (RUU PPP).
Massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Nasional dan Daerah naungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menyatakan tuntutan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (15/6).
Sekretaris Perda KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim menyatakan RUU PPP telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (24/5) lalu.
"Menurut kami, DPR justru menghianati ketika MK menyatakan putusan Nomor 91 Omnibus Law cacat hukum," kata Aulia di sela-sela unjuk rasa.
Penolakkan RUU PPP termasuk di dalam empat tuntutan dan dua persoalan isu daerah yang dibawa buruh soal kesejahteraan. Peserta aksi juga menyampaikan dengan keras UU Cipta Kerja atau Omnibus Law segera dicabut. Sebab, menurutnya Omnibus Law telah mendegradasi kesejahteraan pekerja.
"Omnibus Law tidak ada yang menguntungkan bagi rakyat," ucapnya.
Selanjutnya, para pekerja menolak liberalisasi pertanian. Aulia mengkhawatirkan harga pertanian akan diatur berdasarkan pasar bebas.
Termasuk mendesak wakil rakyat segera mengesahkan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) yang sudah 18 tahun dibahas. "Pekerja rumah tangga sangat rentan diskriminasi," paparnya.
Tak hanya itu, Aulia melanjutkan tuntutannya menolak pembahasan Perda Ketenagakerjaan yang sedang dilakukan oleh Komisi E DPRD Jateng. "Itu turunan Omnibus Law, cacat hukum, status quo dalam dua tahun tidak boleh membuat aturan regulasi bersifat luas," terangnya.