Namun, S justru menutup mulut sang putri dan berusaha memegang payudaranya. "Korban kemudian berteriak memanggil kakaknya inisial R, tak lama kemudian R datang dan menyuruh ayahnya untuk meninggalkan kamar D dan pelaku pun keluar dari kamar tersebut," ungkapnya.
Sekitar pukul 07.00 WITA, istri pelaku kemudian pulang ke rumahnya dan langsung terlibat pertengkaran dengan suaminya. “Pelaku memukul muka istrinya sebanyak lima kali dan menendangnya,” terang AKBP Erwin.
Anak lelaki korban mencoba melerai keduanya, tetapi sang ayah justru menganiaya R dengan cara memukul dan mendorongnya hingga terjatuh ke lantai.
Atas kejadian tersebut, WN melaporkan suaminya ke Polres Baubau. “S sudah kami tangkap, untuk dugaan tindak pidana pencabulan terhadap D masih dalam proses penyelidikan,” beber AKBP Erwin.
Polisi untuk sementara menjerat pria bejat itu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (jpnn/fajar)