Guntur Romli Sebut Alquran Tidak Mengharamkan Nikah Beda Agama, Ini Ayatnya

  • Bagikan
Guntur Romli -- @GunRomli-Instagram

Misalnya, fatwa MUI tahun 2005 dikatakan bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah. Selanjutnya perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab juga tidak sah.

“Dalam hal ini MUI telah mengharamkan sesuatu yang sebenarnya halal dalam Al quran,” katanya.

Dalam surat Al maidah ayat 5 yang berbunyi: “Hari ini dihalalkan bagimu (segala) yang baik dan makanan ahlul kitab halal bagimu. Dan makananmu pun halal bagi mereka, (halal bagimu untuk dikawini) perempuan-perempuan baik diantara orang mukmin. Dan (juga) perempuan-perempuan baik diantara mereka yang menerima Al-kitab sebelum kamu”.

“Siapa yang menghalalkan menikah dengan perempuan-perempuan ahlul kitab? Yaitu Allah SWT!” tegas Guntur.

Ia berpandangan, ayat tersebut tidak hanya bicara kebolehan atau kehalalan menikahi perempuan baik dari ahlul kitab.

Tapi juga menyamakan mereka (perempuan baik ahlul kitab) dengan perempuan baik dari kalangan mukmin (Islam). (dra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan