Dj Joice Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan
Dj Joice

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Disk jockey (DJ) Joice ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba. Ia mengaku mengonsumsi sabu-sabu, salah satunya untuk mendapat ketenangan.

Wakasat Narkoba Polres Jaksel, AKP Billy Gustiano Barman, menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka, ia mengonsumsi narkoba karena dia mendapatkan ketenangan, kepuasan, dan perasaan bahagia.

Dia menjelaskan, Joice ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Saat diamankan tersangka tengah mengkonsumsi sabu bersama tiga rekannya.

Tiga orang lainnya ialah pria berinisial IS (26) serta dua perempuan berinisial FA (31) dan N (26). Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua klip sabu seberat 0,71 gram.

"Dia beli (narkoba sabu) di Jaktim," bebernya kepada wartawan, Selasa (28/6/2022), dikutip dari PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap DJ Joice bersama tiga rekannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap wanita bernama asli Anisa Choerunnisa.

"Di antaranya ada alat isap bong atau sabu, barang bukti narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barang bukti psikotropika," jelas Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ini. (bs/eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan