"Dalam Islam misalnya, ada beragam tafsiran tentang kesahan pernikahan beda agama. Tidak bisa dipungkiri ada tafsiran yang mengizinkan pernikahan beda agama. Pandangan ini juga merujuk ayat Al-Quran dan pengalaman sejumlah sahabat Nabi Muhammad," jelas dosen Universitas Indonesia ini di kanal YouTube Cokro TV, dikutip pada Selasa (28/6/2022).
Karena ini adalah soal interpretasi, selayaknya UU Perkawinan mengakomodasi pasangan yang berpandangan bahwa perkawinan berbeda agama adalah perkara yang dibolehkan.
Bagi mereka yang menganggap pernikahan beda agama dilarang sesuai keyakinannya, mereka dapat memilih untuk tidak menikah beda agama.
Sebaliknya, bila ada yang menganggap pernikahan beda agama sah menurut keyakinannya, sepantasnya mereka dapat melaksanakan pernikahannya.
PIS berharap para Hakim MK yang terhormat mau mempertimbangkan gejala-gejala sosial yang terjadi di tengah masyarakat bagi perbaikan UU Perkawinan.
"Pernikahan adalah hak asasi dan merupakan perintah dari Allah SWT. Karenanya, pelaksanaannya tidak boleh dilarang oleh siapa pun," pungkas Ade.
Petisi ini telah ditandatangani oleh lebih dari 787 orang, disinyalir akan terus bertambah. (dra/fajar)