Terpisah, Dekan Fakultas Teknik Prof Dr M Yahya dan Rektor UNM Prof Dr Husain Syam menyampaikan bahwa kasus ini sudah ditangani.
Rektor bahkan sudah mengambil langkah tegas sebagai bentuk sanksi kepada oknum dosen bersangkutan. Di antara sanksi yang telah diberikan adalah tidak boleh beraktivitas yang berhubungan dengan mahasiswa selama satu tahun.
"Tidak boleh mengajar, membimbing dan menguji. Masih saya timbang-timbang untuk memecat sebagai Sekretaris Jurusan Pendidikan Teknik Elektro," kata Husain Syam. (nsrn)