Pengamat Ini Berani Bilang RKUHP Dipersiapkan untuk Dukung 3 Periode

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto angkat suara soal terkait draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

RKHUP tersebut menjadi sorotan lantaran ada sejumlah pasap yang dianggap bermasalah.

"Bagi kaum anti kritik, semua kritik adalah ancaman. Bagi kaum egois, solusi harus datang dari orang lain, saya cukup menikmati jabatan dan segala fasilitas dari negara," ucapnya dikutip dari Twitter pribadinya, Sabtu (9/7/2022).

Ia juga menyebut bahwa pasal di RKHUP ini bukan dipersiapkan untuk presiden selanjutnya kelak, tapi untuk langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuju 3 periode.

"Saya tidak melihat bahwa RKUHP dipersiapkan untuk presiden baru agar bisa berkuasa dan menindas lawan politik seenaknya. Tapi persiapan 3 periode," ucapnya.

Diketahui Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR RI pada Rabu (6/7/2022).

Dalam draf RKUHP tersebut, masih terpampang aturan pidana untuk pelaku penyerangan dan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Aturan tersebut tertuang dalam Bab II RKUHP Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden. 

Dalam Pasal 217 dijelaskan bahwa setiap orang yang menyerang diri presiden atau wakil presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(wartaekonomi/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan