Dalam pengusutan perkara korupsi, ada batas waktu yang harus dipenuhi penegak hukum, yakni 12 tahun sebelum kasus tersebut dinyatakan kedaluarsa. Jika kasus perdata, durasinya lebih panjang, mencapai 18 tahun.
“Jangan main-main. Jangan berusaha mengecoh untuk korupsi. Sekarang (ketika menjabat) mungkin bisa membayar orang, tapi kalau sudah pensiun, sampai 12 tahun Anda akan tetap dikejar,” ujar Mahfud. (jpg/fajar)