“Pemerintah mengusulkan ada dua pasal yang dihapus dari 14 isu krusial itu. Mengenai pemidanaan dokter atau dokter gigi ilegal dan soal pasal advokat curang. Nanti akan kita bahas,” terang Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI tersebut.
Johan Budi berharap Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan sosialisasi mengenai substansi dari 14 isu krusial RKUHP. Apalagi sejumlah pasal masih menjadi sorotan publik. “Edukasi kepada masyarakat lewat sosialisasi, khususnya terhadap 14 isu krusial RKUHP, harus semakin digiatkan agar publik dapat memahami substansinya secara lebih menyeluruh,” tutupnya. (eds)