"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," bunyi Pasal 429 draf RKUHP.
Denda kategori 1 sendiri bernilai sekitar Rp1 juta. Pasal tersebut ternyata tidak mengalami perubahan sama sekali dibandingkan draf RKUHP 2019 lalu.
Pasal mengenai gelandangan, sebelumnya sudah diatur dalam KUHP. Terlepas dari yang sudah direvisi, hanya ancaman pidananya yang berbeda.
Selain itu, dalam pasal 505 ayat (1) menyertakan bahwa barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan penggelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Kemudian, dalam Pasal 505 ayat (2) diatur, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.