FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- AKBP Raden Brotoseno resmi dipecat dari keanggotaaannya sebagai anggota Polri. Hal ini berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK), yang menyatakan memberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.
Putusan PK ini memberatkan hasil putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno sebelumnya pada bulan Oktober 2020, yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi dan permintaan maaf kepada atasan.
“Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7) dikutip dari Antara.
Nurul menjelaskan, hasil putusan KKEP PK tersebut menjatuhkan sanksi administratif menjadi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Putusan KKEP PK ini, kata dia, tertuang dalam surat putusan PUT KKEP PK/I/VII/2022.
Menindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut, kata Nurul, Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke Bagian SDM Polri untuk ditindaklanjuti dengan keputusan PTDH.
“Dan untuk keputusan (KEP) PTDH-nya belum ada,” katanya pula.
Nurul tidak menjabarkan hal-hal yang menjadi pertimbangan KKEP PK untuk memberatkan sanksi terhadap AKBP Raden Brotoseno hingga diputuskan PTDH.