FAJAR.CO.ID, GRESIK -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik masih terus melanjutkan sidang tentang dugaan pelanggaran kode etik dua anggota dewan. Yakni, Nurhudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir. Dua anggota dari Fraksi Nasdem itu disidang lantaran terseret dalam perkara penistaan agama berupa ritual pernikahan manusia dan kambing.
Sejauh ini, BK telah memanggil saksi dari pihak teradu sebagai pertimbangan dalam memberikan sanksi dari ranah legislatif. ’’Tujuannya, mematangkan materi sebelum BK mengambil keputusan,’’ ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan.
Nah, tahapan tersebut kian mendekati babak akhir dalam proses sidang etik. Mujid pun tidak menampik bahwa akan ada sanksi yang diberikan, baik kepada Nurhudi maupun Mohammad Nasir yang ikut terseret lantaran hadir dalam pernikahan tersebut. ’’Kami akan sampaikan terus kelanjutan proses persidangan di BK,’’ tandasnya.
Sesuai Pasal 31 Peraturan DPRD Gresik Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan, anggota yang dinyatakan melanggar kode etik dikenai sanksi berupa sanksi ringan dengan teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan DPRD. Adapun sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling sedikit 3 bulan atau pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Sebelumnya, dalam kasus penistaan agama tersebut, Satreskrim Polres Gresik telah menahan tiga tersangka. Yakni, Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam sekaligus pembuat konten pernikahan manusia dan kambing, Syaiful Arif, yang berperan sebagai mempelai pria, dan Sutrisna alias Krisna yang bertindak sebagai penghulu. Dari empat tersangka yang ditetapkan, tinggal satu tersangka yang belum dilakukan penahanan. Yakni, Nurhudi Didin Arianto.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menyatakan, terdapat tiga tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Terbaru yang ditahan adalah Sutrisna alias Krisna. Yang bersangkutan memenuhi panggilan pada Jumat (15/7) setelah berhalangan hadir dalam persidangan karena sakit. Setelah melalui pemeriksaan sekitar tujuh jam, Krisna langsung digiring menuju Rutan Polres Gresik.
Bagaimana dengan tersangka Nurhudi? Sejauh ini, dia memang belum memenuhi panggilan. Namun, kuasa hukum anggota DPRD Gresik itu telah mengonfirmasi kepada pihak kepolisian. ’’Akan hadir memenuhi panggilan pada Senin (18/7). Kita tunggu saja,’’ tutur perwira dengan dua balok di pundaknya tersebut.
Namun, jika kembali mangkir, tersangka akan dikirimi surat pemanggilan kedua dengan batas waktu hingga Kamis (21/7). Pihak kepolisian berharap tersangka kooperatif agar proses hukum berjalan dengan lancar.
Dalam perkara ini, Polres Gresik menjerat Arif Syaifullah dengan Pasal 45 (a) Ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156 (a) KUHP. Sesuai Pasal 156 (a) KUHP ancaman pidananya selama-lamanya 5 tahun penjara. Adapun Pasal 45 (a) Ayat 2 UU ITE ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Adapun Syaiful Arif, Sutrisna alias Krisna, dan Nurhudi Didin Arianto dijerat Pasal 156 (a) KUHP. (jpg/fajar)