Pemilik SPI Julianto Eka Putra Jalani Sidang Tuntutan Besok, JPU: yang Jelas Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun

  • Bagikan
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Kedua, Pasal 81 Ayat (2) UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir diubah dengan UU 17/2016 Tentang Perppu 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo, Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Ketiga, Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir diubah dengan UU 17/2016 Tentang Penetapan Perppu 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana maksimal 15 tahun Keempat, Pasal 294 Ayat (2) ke-(2) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan