Rocky Gerung Sebut Rizieq Shihab Guru Bangsa, Layak Jadi Presiden RI?

  • Bagikan
Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq awalnya divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Upaya hukum Habib Rizieq di kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA). MA mengurangi hukuman Habib Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara yang diputuskan pada Senin, 15 November 2021.

Rizieq telah menjalani hukuman lebih dari 2/3 masa tahanan sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan