FAJAR.CO.ID -- Sempat akan ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo) Republik Indonesai (RI), kini WhatsApp resmi terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Kominfo RI per Selasa 19 Juli kemarin.
Kabar ini, di publikasikan langsung lewat situs PSE Kominfo RI kemarin, berdasarkan nomor registrasi 004994.06/DJAI.PSE/07/2022'WhatsApp
Messenger dengan alamat apps.apple.com/au/app/whatsapp-messenger/id310633997 terdaftar dengan nomor 004994.05/DJAI.PSE/07/2022.
Dalam situs PSE Kominfo pukul 23.31 WIB, Whatsapp.com dan WhatsApp Messenger sudah didaftarkan per hari ini oleh perusahaan yang sama yang mendaftarkan Instagram dan Facebook, yakni Facebook Singapore PTE. LTD.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan dalam wawancaranya bersama CNBC Indonesia.
Ditjen Aplikasi Informatika itu mengatakan, raksasa digital Meta Group telah mendaftar di PSE Keminfo pada Selasa kemarin.
"Meta Group juga sudah mendaftar," ujar Ditjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, Rabu (20/7/2022).
Selain WhatsApp, Samuel membeberkan beberapa platfom digital seperti google juga telah terdaftar di PSE Kominfo RI.
Hanya saja, perlu proses untuk mendapatkan nomor terdaftarnya lantaran layanan yang ada di dalam Aplikasi Google terlalu banyak.
"Google juga sudah mendaftar. Tapi PSE masih sementara dalam proses. Karena seperti google banyak sekali layanannya maka dalam proses juga," bebernya.
Pasalnya, masih ada beberapa layanan raksasa digital yang belum melakukan pendaftaran hingga saat ini, salah satunya platform digital video zoom meeting.
"Kalau Zoom belum daftar," ungkapnya.
Samuel berharap layanan platform digital lokal mematuhi peraturan Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
"Kita harapkan semuanya mematuhi, ini kan buat kebaikan kita semua," jelasnya. (MG6)