Empat anggota kelompok pembunuh bayaran pelaku penembakan istri anggota TNI AD di Semarang dihadirkan saat konferensi pers, di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (25/7). Foto: ANTARA/IC Senjaya
Keempat pembunuh bayaran tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. (antara/jpnn/fajar)