Tuding KPK Unjuk Kekuatan, Bambang Widjojanto: Beginikah Cara Penegakan Hukum ala KPK

  • Bagikan
Bambang Widjojanto -- jawa pos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menyembunyikan konfirmasi kliennya untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada Kamis, 28 Juli 2022.

"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," ujar Bambang kepada wartawan, Selasa, 26 Juli 2022.

Dalam kesempatan itu, Bambang melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada Senin, 25 Juli 2022.

Surat tersebut menyebutkan LPBH PBNU selaku tim hukum Mardani Maming menyatakan kliennya akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada 28 Juli 2022 yang akan datang.

Mantan komisioner KPK itu menyebut lembaga antirasuah sedang melakukan unjuk kekuatan dengan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya.

Ia menilai KPK memberikan informasi keliru dan sesat terkait pernyataan yang menyebut kliennya tidak kooperatif.

"Padahal ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM untuk meminta penundaan pemeriksaan. Kasihan masyarakat, terus menerus diberikan informasi yang keliru dan disesatkan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menerbitkan DPO atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Penerbitan DPO dilakukan usai Mardani Maming tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebanyak dua kali selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan