Praperadilan Mardani H Maming Ditolak, Denny Indrayana Sebut Ada Sabotase

  • Bagikan
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.-Istimewa-

Sebelumnya, praperadilan Mardani H. Maming kandas karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima atau menolak. Mardani Maming berupaya untuk lepas dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

Hakim Hendra lantas membeberkan alasan dirinya menolak upaya hukum praperadilan, salah satunya status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mardani Maming. Menurut Hendra, KPK selaku termohon melampirkan status DPO kepada PN Jakarta Selatan.

“Bahwa termohon dalam kesimpulannya mengajukan lampiran berupa surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Pencarian Orang atau Tersangka atas nama Mardani H Maming,” ungkap Hakim Hendra.

Hakim Hendra menegaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan terhadap tersangka yang melarikan diri atau masuk dalam DPO, untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus dalam DPO dalam hal tersangka melarikan diri atau masuk DPO, maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

“Jika sudah dimohonkan praperadilan maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena surat edaran MA Nomor 1/2018 itu, maka permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara,” tegas Hakim Hendra menandaskan. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan