Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tidak dapat diterima hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan itu dilayangkan atas penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Hendra Utama Sutardodo membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
Dalam pertimbangannya, Hendra menyatakan hakim berkewajiban memutus gugatan praperadilan tidak dapat diterima lantaran KPK telah menerbitkan DPO atas nama Mardani Maming. Hal itu sebagaimana diatur dalam SEMA 1/2018.
"Jika sudah dimohonkan praperadilan maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena Surat Edaran MA 1/2018 itu maka permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," ucap Hendra.
Ada pun dalam petitum praperadilan, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatannya agar status tersangkanya tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.