Praperadilan Mardani H Maming Ditolak, Denny Indrayani Merespons Begini

  • Bagikan
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.-Istimewa-

Selain itu, Mardani Maming meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum tersebut. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan