Pengadaan Truk Sampah Rugikan Negara Rp9,8 Miliar, Mobil Bodong dan Pemenang Diatur

  • Bagikan

SUNGGUMINASA, FAJAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah di Kabupaten Gowa. Setelah menangkap lima tersangka, Kejari Gowa menemukan total kerugian negara hingga Rp9,8 miliar.

Proyek pengadaan truk sampah ini untuk 86 desa dari 131 desa yang ada di Kabupaten Gowa.

Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mendapatkan temuan kerugian negara dengan selisih besar menjadi Rp9,8 Miliar.

Sebelumnya, Kejari Gowa mencatat kerugian negara akibat pengadaan truk sampah tersebut sebesar Rp4,1 miliar. Namun, berkat pantauan tim audit Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP), terungkap adanya honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di desa yang tidak tertera pada pemeriksaan sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Yeni Andriyani mengatakan, pada tahap awal pemeriksaan internal Kejari Gowa, awalnya mencatat kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar.

Hanya saja, setelah perhitungan mendalam oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), kerugian negara kasus tersebut mencapai jumlah miliaran hampir tiga kali lipat.

"Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) telah diuraikan adanya penyimpangan kerugian negara sebesar Rp9.082.601.303,23 miliar," ungkap Yeni Andriani saat ditemui di Kantor Kejari Gowa, Senin (01/08/2022).

Perbedaan selisih jumlah kerugian negara antara hasil audit BPKP dengan Kejari Gowa cukup besar. Yeni mengungkapkan, pihak internalnya memang belum menghitung pada proses karoseri mobil sampah tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan