Pengadaan Truk Sampah Rugikan Negara Rp9,8 Miliar, Mobil Bodong dan Pemenang Diatur

  • Bagikan

Sebelumnya, Kejari Gowa telah menetapkan lima orang tersangka yang terlibat merugikan negara dalam pengadaan truk sampah. Total kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi tersebut yakni sebesar Rp4.198.089.500 untuk 86 desa dari 131 desa yang ada di Kabupaten Gowa.

Kasi Pidsus, Erfah Basmar mengatakan, pengadaan truk sampah tersebut, ada indikasi penunjukkan satu perusahaan dalam mengadakan truk sampah dengan dua merek mobil.

Hanya saja, dari pengadaan mobil tersebut 86 mobil dari salah satu merek yang bermasalah, sementara 35 mobil sampah dari merek lainnya tidak bermasalah.

“Nah desa yang memilih mobil Izusu ini yang bermasalah dan adanya indikasi korupsi," kata Yeni.

Anggaran satu truk setiap desa sebesar Rp439.050.000. Kejari Gowa mendapatkan harga pembelian mobil tersebut hanya senilai Rp403.800.000 per mobil. Selisih inilah yang ditetapkan sebagai bentuk korupsi.

"Mobil truk sampah ini pun tidak memiliki surat-surat sehingga dikategorikan sebagai mobil bodong. Lalu tidak membayar PPN dan PPH, mobil ini juga ternyata off the road atau mobil tidak layak jual," ucapnya.

Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani mengungkapkan, sebetulnya sudah diatur terlebih dahulu untuk pemenang tender waktu pembelian mobil. Satu perusahaan dipilih dan ditulis, karena mereka ingin diberikan potongan harga. Lawan pada proses tender itu juga ternyata fiktif. (Dewi Sartika/FAJAR)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan