Bharada E Disangkakan Pasal 338 KUHP, Ahli Hukum: Perlu Telusuri Siapa yang Memberi Perintah

  • Bagikan
Ahli Hukum, Dr. Rahman Syamsuddin

"Kalau 338 yang dipakai untuk kasus ini, menurut saya sudah tepat. Hanya, kita mencari tahu dulu apakah memang Bharada E ini berdiri sendiri ataukah kemungkinan ada perintah dari orang lain," katanya.

Dia pun berharap, Bharada E bisa memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi saat kejadian. Termasuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J ke istri Ferdy Sambo.

"Tinggal apakah Bharada E ini berani tidak menyampaikan apa yang terjadi sesungguhnya. Karena kenapa? Kalau saya baca kronologi yang tersebar di media, dia selalu mengatakan bahwa ditemukan di kamar. Apakah perbuatan itu satu kali atau lebih dari satu kali," terangnya lagi.

Doktor lulusan Universitas Hasanuddin menilai bisa saja ada pihak lain yang terkait dengan kasus ini. Dia juga mempertanyakan kenapa Brigadir J tidak ditangkap? Bukan ditembak.

"Kenapa dia menembak, itupun tidak diketahui. Apa alasannya menembak. Kalau misalnya dia menambak, pasti apakah dia pencuri? Tapi kan tidak mungkin karena sama-sama bertugas di situ. Kalau Bharada E ini agak di bawah pangkatnya. Jadi pasti bisa dikatakan mau dicari di mana posisinya. Kita harus tahu lebih lanjut," ujarnya.(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan