Dalam Pledoinya, Bahar Smith Berapi-api Ngaku Tidak Bersalah

  • Bagikan
Bahar Smith alias Habib Bahar

Ia menyatakan, bahwa dirinya akan tetap berdiri tegak melawan kezaliman. Dia tak peduli berapapun putusan yang diberikan oleh hakim.

“Saya tidak peduli seberapa besar tuntutan, ancaman. Tetap saya tegak, tidak pernah menundukan kepala untuk melawan kezaliman demi membela bangsa, agama dan rakyat. Jangankan dipenjara, nyawa saya, jiwa saya, murah harganya,” ujar dia.

Terakhir, Bahar berharap agar Majelis Hakim bisa memberikan vonis yang adil bagi dirinya.

“Saya tidak minta bebas yang mulia. Mudah-mudahan, jikalau Jaksa bisa diintervensi, polisi bisa diintervensi, saya berdoa semoga Majelis Hakim tidak bisa diitervensi,” ucap dia.

Sebelumnya, JPU menuntut lima tahun penjara kepada penceramah Bahar Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A.

"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (28/7).

Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan