Korban Penggusuran Tagih Janji Anies Cabut Pergub 207 Tahun 2016

  • Bagikan
Aksi Pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016. (sumb: internet)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan segera menerima permintaan audiensi terkait Pergub Nomor 207 Tahun 2016.

LBH Jakarta bersama warga terdampak penggusuran yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP), telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Anies Baswedan namun belum menerima tanggapan.

Pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi menjelaskan, maksud mereka hanya ingin meminta kejelasan terkait status Pergub Nomor 207 Tahun 2016 saat ini. Sebab sebelumnya mereka menerima kesepakatan pencabutan Pergub tersebut.

"Di tanggal 6 April kami audiensi langsung dengan bapak Anies. Dari hasil audiens itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Anies berkomitmen mencabut Pergub tersebut," ungkap Jihan kepada Wartawan, Kamis (4/8/2022).

Tak hanya sekali, lanjut Jihan, pihaknya juga telah memberi surat kepada Pemerintah Provinsi pada 6 Juni 2022. Namun hingga kini belum menerima respon dari niat pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016.

"Yang kami minta dengan tegas kepada bapak Anies Baswedan adalah menerima audiensi kami, menemui kami, dan menyampaikan secara langsung, secara formal, bagaimana prosesnya. Jika memang prosesnya gagal, ditolak Mendagri dan lain sebagainya, disampaikan kepada kami. Transparan," ucapnya

Bagi jihan, Anies Baswedan berutang penjelasan kepada warganya tentang detail proses pencabutan Pergub yang diyakininya bisa merugikan masyarakat DKI Jakarta.

"Ini bukan hal yang harus dianggap sebelah mata atau diremehkan. Lagi-lagi warga Jakarta harus kehilangan rumahnya begitu aja tanpa prosedur dan Pergub ini sangat bermasalah," ungkapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan