Sekedar diketahui alasan KRMP menolak Pergub Nomor 207 Tahun 2016 karena melanggar ketentuan pada Kovenan Ekosob, UU Nomor 48/200, UU Nomor 23 Tahun 2014, serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Sehingga Pergub tersebut menurut KRMP merupakan contoh pembangkangan terhadap upaya hukum hingga pelanggaran hak masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah. (Multazim/Fajar)