Hukum childfree dalam Islam seperti mereka khawatir dalam urusan rezeki. Padahal Allah lah yang menanggung rezeki semua makhluknya. Yakinlah dengan ayat ini,
إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗوَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS An-Nuur: 32)
Dalam ayat lain dikatakan,
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya” (QS. Huud: 6).
Adanya berbagai sisi negatif dari childfree di antaranya ialah:
Selain hukum childfree dalam Islam tercela, pasutri yang memutuskan untuk childfree berpotensi kehilangan kesempatan untuk mendapatkan amal jariah dari anak yang shalih.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu); sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.” (HR Muslim, no. 1631)
Berisiko mendapatkan stigma buruk dari lingkungan masyarakat yang masih mempercayai pepatah “banyak anak banyak rezeki”.
Bingung akan mewariskan harta kekayaan kepada siapa
Mendapatkan gangguan psikologi, dimana seiring bertambahnya usia, perasaan kesepian akan semakin berkembang