"Secara khusus kepada pejabat polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya mohon maaf. Sekali lagi saya mohon maaf, akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," lanjut Arman Hanis.
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," beber Arman Hanis menyampaikan pesan Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Pengakuan Irjen Ferdy Sambo berdasarkan keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya bahwa telah mengalami tindakan melukai hak dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan Brigadir J.
Pengakuan tersangka Ferdy Sambo itu diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, kepada awak media, Kamis malam (11/08/2022).
"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai hak dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua, " beber ," beber Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.
Oleh karena itu, beber Andi Rian, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua.