Kawasan Tanpa Rokok di Kota Surabaya, Eri Cahyadi Tegaskan Termasuk Mengisap Rokok Elektrik

  • Bagikan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

Ketika Perda KTR telah diterapkan, artinya wajib dilarang merokok di tempat KTR. “Penerapan kawasan KTR juga dibutuhkan peran masyarakat, tidak hanya pemerintah saja. Makanya saya bilang, kalau ada yang melanggar harus berani menegur,” ucap Eri. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan